Minggu, 12 Juni 2011

BUSINESS GATHERING APINDO



Mengupas Dinamika Ketenagakerjaan Dunia Usaha
Dalam Rangka Menciptakan
Keharmonisan Dalam Hubungan Kerja

Menciptakan adanya ruang usaha baru merupakan salah satu ciri positif yang dilakukan oleh para pengusaha untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia sekaligus untuk membantu tercapainya program perekonomian pemerintah. Penciptaan lapangan kerja yang tidak didukung oleh pengetahuan mendasar akan sistematisasi managemen dunia usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pun dapat menjadi kendala besar bagi para pengusaha. 

Ketidakfahaman akan system pembuatan kontrak kerja, system penggajian, system perlindungan terhadap pekerja /  buruh, system jaminan kerja, system pengangkatan pekerja / buruh kontrak menjadi pekerja / buruh tetap, bahkan hingga pembagian hak dan kewajiban maupun ke system lain sesuai dengan perundang-undangan Indonesia yang terdapat dalam perusahaan, dapat menjadi kendala dimasa depan. Untuk itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sleman mengadakan pembelajaran sejak dini akan dinamika ketenagakerjaan untuk calon pengusaha, pengusaha baru hingga ke pengusaha senior.


Materi :
1.       Undang-undangan ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 RI
2.       Undang-undangan PPHI No 2 tahun 2004 RI
3.       Hubungan kerja menyangkut :

  • Syarat-syarat wajib menerima pekerja, status kerja pekerja / buruh (kontrak dan tetap), jam kerja, hari kerja, masa percobaan kerja, fasilitas kesejahteraan untuk pekerja (tempat ibadah, pakaian kerja, rekreasi, Jamsostek, sumbangan kematian, hajatan dsj), sistem pengupahan, system pemberian kesejahteraan (THR dsj),
  • Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan pekerja / buruh terutama untuk pekerja / buruh yang dinilai memiliki kondisi kurang normal (cacat). Pada bagian ini pula, akan dibahas tentang usia kerja yang diizinkan oleh Negara.
  • Pengaturan pemutusan hubungan kerja. Sebab dan akibat terjadinya PHK. Hal-hal apa yang tidak boleh dijadikan alasan oleh seorang pengusaha dalam memberlakukan PHK. Kewajiban yang harus diterima pekerja / buruh sebelum mengakhiri masa kerja di perusahaan.
  • Mekanisme penyelesaian konflik antara perusahaan dan pekerja / buruh. 

Nara Sumber :
HERMELIEN YUSUF S.H
Ketua APINDO Kabupaten Sleman
Konsultan Ketenagakerjaan

HONO SEJATI S.H, M.Hum
Hakim AdHoc Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) 
pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

Waktu dan Tempat :
Hari, tanggal  :               Selasa, 28 Juni 2011
Waktu            :               13.00 – 17.00 WIB
Tempat          :               LPP Convention Hotel, Jl Demangan Baru 8, Yogyakarta
HTM              :               Rp. 50.000 / terbatas untuk 100 orang

Contact Person :
Herman (0818 6080 55)


Pendaftaran ditutup tanggal : 26 Juni 2011